Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA RAIH PERINGKAT KE 4 KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN TERBAIK TAHUN 2015

MA RAIH PERINGKAT KE 4 KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN TERBAIK TAHUN 2015

okho
•
Share:

Jakarta "“ Humas : Selasa 9/2/2016 Mahkamah Agung RI untuk yang kesekian kalinya mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan, dalam hal pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penghargaan yang diterima adalah kinerja pelaksanaan anggaran terbaik tahun anggaran 2015, Mahkamah Agung meraih peringkat ke 4 nasional.

Pemberian piagam penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Kementerian Keuangan Prof. Dr. Mardiasmo didampingi Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono kepada Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Sutisna.bertempat di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.

Dalam forum rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan anggaran dihadiri oleh Sekretaris Jenderal / Sekretaris / Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan Kementerian / Lembaga,

Turut hadir dalam acara ini Plt Kepala badan Pengawasan Dr. H. Sunarto, SH., MH mewakili Sekretaris Mahkamah Agung.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•