Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA RESPONS TUNTUTAN KADES

MA RESPONS TUNTUTAN KADES

okho

JAKARTA (Media) : Mahkamah Agung (MA) memutuskan membentuk tim uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2005 tentang Desa. Tim itu akan memprioritaskan uji materiil yang diajukan Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara (parade Nusantara)

Panitera PM Satri Rusyad mengatakan, percepatan uji materiil itu ditempuh karena hal itu menyangkut kepentingan rakyat banyak.

"Tetapi tidak bisa disidang sekarang sebab kami harus menanti jawaban dari Menteri Dalam Negeri dan Presiden", katanya digedung MA, kemarin

Sastri mengatakan majelis hakim perkara itu akan segera dibentuk Ketua Muda Tata Usaha Negara MA yang sudah mendelegasikan tadi," katanya.

Sekitar 3.000 kepala desa (Kades) menamakan diri Parade Nusantara berunjuk rasa didepan gedung MA, kemarin.

Mereka mendesak lembaga itu memberikan keputusan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2005 tentang Desa, terutama soal persyaratan calon kades dan kesejahteraan kades.

Demonstrasi dihalaman Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara Jakarta, itu diikuti para kades yang sebagian besar berasal dari Jawa, Bali, Lampung, dan Sulawesi. Sambil melakukan aksi, mereka mengancam akan terus menduduki Gedung MA jika keinginan tersebut tidak dipenuhi.

Mereka juga memasang pengeras suara di jalan raya sambil menari-nari mengikuti irama lagu dangdut. Unjuk rasa membuat kemacetan sepanjang sekitar 1 kilometer di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Presidium Parade Nusantara Sudir Santoso mengaku permohonan uji materiil itu dimasukkan ke MA pada senin (27/3) lalu.

"Keputusan itu harus diambil secepatnya sebab akan dijadikan acuan pembuatan peraturan daerah kabupaten dan kota se-Indonesia," kata Sudir di Gedung MA, kemarin.

Bersama empat kepala desa lainnya, ia bertemu Ketua Muda Tata Usaha Negara MA Paulus Effendi Lotulung, panitera MA Satri Rusyad, dan Kasubdit PK dan TUN MA Abdul Manan. Pertemuan berlangsung sekitar setetngah jam.

Kesejahteraan

Saat diwawancarai terpisah, Sekjen Parade Nusantara Suryo Kotci juga mengungkapkan tuntutan lainnya. Ia mendesak agar kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa diperhatikan.

Keluhan serupa diungkapkan Budi Doyo, Kepala Desa Mangusari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung yang menyebutkan penghasilan kepala desa saat ini hanya Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan. Bahkan, Anton Zulfikar, salah seorang kepala desa dari Kabupaten Kebumen ia menyebutkan hanya mendapat penghasilan Rp 47 ribu per bulan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma"™ruf memanggil sembilan gubernur ( DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat) dalam rapat terbatas di Jakarta kemarin.

Menurut Mendagri, banyak kepala daerah yang belum merespons Surat Edaran (SE) Mendagri No.140/537/SJ mengenai Desa. Padahal, SE Mendagri tertanggal 17 Maret 2006 itu merupakan jawaban pemerintah terhadap unjuk rasa lebih dari 3.000 kades beberapa waktu lalu di Jakarta. Namun, banyak kepala daerah yang tidak menggubris perintah tersebut. (KL/*/CR-25/P-1)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MA RESPONS TUNTUTAN KADES | Mahkamah Agung RI