Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN RAKERNAS

MA SELENGGARAKAN RAKERNAS

okho
•

Jakarta-Humas. Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan agenda rutin Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure, Ancol Jakarta 18-22 September 2011. Rakernas ini akan dihadiri oleh seluruh 4 lingungan Peradilan dari seluruh Indonesia, mereka yang menjadi peserta adalah Para ketua dan wakil ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua dan wakil Ketua pengadilan Tingkat Pertama, serta para Panitera/Sekretaris.

Rakernas kali ini bertema "Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung". Harifin A Tumpa mengatakan bahwa Rakernas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dari seluruh warga peradilan se-Indonesia dalam menyongsong pelaksanaan cetak biru 2010 "“ 2035 yang telah dilaunching sebelumnya dalam rakernas MA tahun 2010 di Balikpapan.

Berbeda dengan yang lalu, Rakernas kali ini panitia tidak menyediakan print out makalah ataupun informasi lainnya terkait dengan Rakernas, karena jauh sebelum Rakernas diselenggrakan, panitia sudah menyediakan semua info Rakernas dan makalah-makalah yang akan dibahas di Rakernas tersedia di Portal Rakernas.

Ketika berita ini diturunkan, para peserta yang mulai datang dari berbagai daerah sibuk melakukan registrasi dan saling sapa dengan peserta lain yang berasal dari seluruh Indonesia. (AZ/ATS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•