Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

MA SELENGGARAKAN SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

okho
•

JAKARTA - HUMAS, "Bagi saya, pembelajaran yang saya ambil dalam setiap menyidangkan hakim dalam majelis kehormatan hakim adalah bahwa profesi hakim memerlukan kehati - hatian. Kalau hakim sudah berlaku salah , maka ibarat pepatah karena nila setitik ruak susu sebelanga" ujar DR. Supandi, SH, MH dalam persidangan majelis kehormatan hakim yang diselenggarakan oleh MA pada Selasa, 24 Mei 2011 pukul 10.00 WIB, dengan terlapor Hakim Eddy, SH , Hakim PN Mataram dengan pangkat Hakim Madya dan golongan (IV/a).

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :

1. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. 2. Suparman Marzuki, SH., M.Si, , Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 3. H. Abbas Said, SH., MH , Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 4. Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 5. H.M Zaharuddin Utama, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 6. Prof. Dr. Komariah E Sapardjaya, SH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim 7.Dr. H. Supandi, SH., M.Hum , Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim

Sekertaris Majelis Kehormatan Hakim Danang Wijayanto (Kepala Badan Pengawasan Komisi Yudisial RI. Kasus ini berawal dari pengaduan Ibu Ita Marine, M.Pd yang melaporkan hakim terlapor karena dianggap menerima imbalan dari terlapor dengan tujuan mengurus perkaranya. Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan pelapor dan pelapor meminta imbalan yang telah diberikan sebagai biaya urus perkaranya dikembalikan.

Akibat perbuatannya, hakim terlapor harus menerima hukuman mutasi ke Pengadilan Tinggi Jambi sebagai hakim non palu dan MA mencabut tunjangan remunerasi hakim selama dua tahun. (humas/dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•