Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SUPREME COURT HELD PAPER MAKING AND PAPER PRESENTING TEST FOR SECRETARY OF SUPREME COURT AND GENERAL BUREAU CANDIDATES

SUPREME COURT HELD PAPER MAKING AND PAPER PRESENTING TEST FOR SECRETARY OF SUPREME COURT AND GENERAL BUREAU CANDIDATES

azizah
•
Share:

Bogor-PR: Monday, October 2016 at Education and Training Centre of Supreme Court, Megamendung Ciawi-Bogor, Head of Supervisory Board of Supreme Court, Nugroho opened the the paper making and paper presenting test, accompanied by Committee of High Leadership Position, the Head of Personnel Bureau, Agus Zainal Mutaqien.

In his speech, Nugroho said Secretary Position and General Bureau are the strategic position, expected to all participants to follow all process which was ruled by committee.

As many as 7 candidate of Secretary of Supreme Court and 6 candidate of General Bureau following the test of paper making and paper presenting for a day at Education and Training Centre, Ciawi Bogor.

The name of candidates of Secretary of Supreme Court were:

1. Aco Nur

2. Achmmad Setyo Pudjoharsoyo

3. Budi Santoso

4. Imron Rosyadi

5. Janedjri

6. Pontas Efendi

7. Yasardin

And the candidates of Head of General Bureau were:

1. Ach Jufri

2. Achmad Firdaus

3. Catur Sulasdiarso

4. Dedy Waryoman

5. Erwin Widanarko

6. Supandi. (ds, azh/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•