Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN TES PRESENTASI MAKALAH DAN WAWANCARA PARA CALON JAPATI MADYA DAN PRATAMA

MA SELENGGARAKAN TES PRESENTASI MAKALAH DAN WAWANCARA PARA CALON JAPATI MADYA DAN PRATAMA

okho
•
Share:

Megamendung - Humas, Minggu 20 Maret 2016. Mahkamah Agung menyelenggarakan tes presentasi makalah dan wawancara para calon jabatan pimpinan tinngi (Japati) madya dan pratama yang dibuka langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi di damping dengan para tim penguji.

Pelaksanaan tes presentasi makalah dan wawancara kepada para peserta calon Japati madya dan pratama ini di mulai pada pukul 09.00 wib dan akan berlangsung selama dua hari dengan jumlah peserta 50 calon Japati yang di bagi dua, pada hari ini sebanyak 25 peserta calon japati ini mengikuti tes dari ke 5 penguji. Pertama peserta calon Japati akan mempresentasikan makalahnya di hadapan Prof. Agus Yudha Harnoko, SH., MH. Guru Besar Dari Universitas Airlangga (UNAIR.

Ke dua penguji dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, M. Yusuf Ateh, Ak., MBA. Yang akan membahas tentang reformasi birokrasi di Mahkamah Agung, ke tiga Usman Gumanti, SH., M.SI dari Badan Kepegawaian Negara yang akan membahas tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke empat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Dr. H. Sunarto, SH., MH. (Hakim Agung MA) yang akan membahas tentang integritas dari para calon peserta Japati madya dan pratama, dan yang ke lima Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang akan membahas tentang tugas dan fungsi dari formasi lelang jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Masing "“ masing peserta akan di berikan waktu estimasi 10 menit sampai dengan 15 menit dari masing-masing penguji.

Presentasi dan wawancara para calon jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama ini diselenggarakan dari tanggal 20 Maret - 21 Maret 2016. Bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung Ciawi-Bogor.(ds,rs/humas).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•