Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN UJIAN TERTULIS SELEKSI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XIV TAHUN 2020

MA SELENGGARAKAN UJIAN TERTULIS SELEKSI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XIV TAHUN 2020

uyunk
•
Share:

Surabaya-Humas. Kamis 15 Oktober 2020 bertempat di Ruang Sidang Lt.2 Pengadilan Tinggi Surabaya dilakukan Pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV Tahun 2020

Yang dibuka oleh Yang Terhormat Panitera Mahkamah Agung RI Bp. Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum., serta di damping Ketua PT Surabaya Bp. Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH., dan Wakil KPT Surabaya Yang Bp. Dr. Siswandriyono, SH., MHum beserta Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI dan Panitera PT Surabaya. (ds/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•