Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN UJIAN TERTULIS SELEKSI CPNS DARI PELAMAR UMUM DAN TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN ANGGARAN 2013.

MA SELENGGARAKAN UJIAN TERTULIS SELEKSI CPNS DARI PELAMAR UMUM DAN TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN ANGGARAN 2013.

okho
•
Share:

Makassar-humas, Bertempat di Universitas Hasanuddin Makassar MA Melaksanakan Ujian Tertulis yang terdiri dari formasi umum untuk panitera pengganti dan juru sita sebanyak 538 orang, dan dari tenaga honorer kategori II sebanyak 113 orang. Ujian tertulis yang dilaksanakan serentak di 15 provinsi seluruh Indonesia mulai tanggal 3 November 2013, yang meliputi dari formasi umum daerah Bengkulu sebanyak 368 orang, DKI Jakarta 1397 orang, Pontianak 97 orang, Banjarmasin 241 orang, Samarinda 87 orang, Ternate 114 Orang, Banda Aceh 675 orang, Mataram 230 Orang, Kupang 251 Orang, Papua 47 orang, Riau 678 orang, Makassar 538 orang, Kendari 277 orang, Manado 215 orang, dan Palembang 466 orang ; Sedangkan untuk Tenaga honorer Ketegori II Banda Aceh sebanyak 97 orang, Medan sebanyak 52 orang, Padang sebanyak 72 orang, Pekanbaru 73 orang, jambi 17 orang, Palembang 26 orang, Bangka Belitung 9 orang, Bengkulu 13 orang, Tanjungkarang 86 orang, Banten 20 orang, Dan DKI Jakarta sebanyak 53 orang, Pontianak 20 orang, samarinda 28 orang, Bandung 168 orang, semarang 186, Yogyakarta 26 orang, Surabaya 341 orang, Banjarmasin 37 orang, Palangkaraya 12 orang, Makassar 113 orang, Palu 24 orang, Kendari 60 orang, Manado 30 orang, Gorontalo 2 orang, Denpasar 9 orang, Mataram 73 orang, Kupang 80 orang, ambon 26 orang, Maluku Utara 22 orang, dan jayapura sebanyak 26 orang. Ujian Tertulis Ini terdiri dari tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang, dan juga diakhiri dengan pemusnahan soal yang baru ataupun yang sisa. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•