Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-80

MA SELENGGARAKAN UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-80

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Hari ini (28/10) pukul 08.00 WIB, Mahkamah Agung menyelanggarakan upacara bendera memperingati hari Sumpah Pemuda ke-80 Tahun 2008 yang berlangsung di halaman depan gedung Mahkamah Agung, dengan Pembina Upacara Ketua Muda Pidana Militer Mahkamah Agung, German Hoediarto.

Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda dengan tema : "Mewujudkan Pemuda Nasionalis Religius, Bangkit Bersatu Menuju Indonesia Sejahtera", yang berlangsung secara khidmat ini, diikuti oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I, II, III, dan IV, serta para Pegawai Mahkamah Agung.

Penyelenggaran Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda dilingkungan kerja masing-masing ini sesuai dengan surat dari Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, M. Hatta Rajasa, bertanggal 21 Oktober 2008 Nomor : B-531/M.Sesneg/D-1/10/2008.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•