Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA TERIMA KUNJUNGAN MAHASISWA UMI.

MA TERIMA KUNJUNGAN MAHASISWA UMI.

okho
•

Jakarta-Humas, Hari ini Senin 23 Februari 2009 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Agung (MA) menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia Makassar (UMI) yang di terima oleh Ketua Muda Peradilan Agama Andi Syamsu Alam, Hakim Agung Hamdan dan beberapa Hakim Tinggi dari Pusdiklat Mahkamah Agung. Kunjungan Mahasiswa sejumlah 28 orang dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan maksud tujuan untuk mengetahui kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Pada kesempatan ini, Andi Syamsu Alam menjelaskan kepada para Mahasiswa tentang sejarah dan peranan Mahkamah Agung di dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman pada peradilan di bawahnya khususnya sistem peradilan agama.

Di akhir pertemuan Andi Syamsu Alam menyerahkan beberapa buku kepada salah satu perwakilan dari mahasiswa untuk diserahkan kepada Rektor UMI. Selanjunya, mahasiswa UMI juga menyerahkan kenang-kenangan untuk Mahkamah Agung (mt/ds).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA TERIMA KUNJUNGAN MAHASISWA UMI. | Mahkamah Agung RI