Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA UMUMKAN HUKUMAN DISIPLIN PERIODE OKTOBER SAMPAI DENGAN DESEMBER 2010

MA UMUMKAN HUKUMAN DISIPLIN PERIODE OKTOBER SAMPAI DENGAN DESEMBER 2010

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Rabu 2 Februari 2011. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 07/BP/Memo/I/2011 tanggal 21 Januari 2011, perihal Melaksanakan disposisi Bapak Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI, dengan ini kami sampaikan data pejabat peradilan yang dikenai hukuman disiplin Periode Oktober sampai dengan Desember 2010. Berikut ini lampirannya.(ds/irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Hukumandisiplin2010img_202122506.pdf

718 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•