Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA UMUMKAN PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP II TAHUN 2010

MA UMUMKAN PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP II TAHUN 2010

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Jumat,29 Oktober 2010. Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap II Tahun 2010, bersama ini kami kirimkan Daftar Peserta Seleksi Profile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap II Tahun 2010, untuk diberitahukan kepada yang bersangkutan dan diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Tinggi yang Saudara Pimpin. Berikut ini

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

55suratPengadilantinggi(pengumumanseleksitertulis).pdf

108 KB•Dokumen Resmi
PDF

pengumumankelulusanWAWANCARA.pdf

239 KB•Dokumen Resmi
PDF

JADWALWAWANCARA.pdf

357 KB•Dokumen Resmi
PDF

2 ppsdm jadwal kegiatan hakim tipikor daerah_rev.pdf

28 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA UMUMKAN PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP II TAHUN 2010 | Mahkamah Agung RI