Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG DAN BSSN TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

MAHKAMAH AGUNG DAN BSSN TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas MA : Dalam rangka mendukung peradilan modern berbasis teknologi informasi, Mahkamah Agung dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU) mengenai pemanfatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik, pada Senin,19 Agustus 2019 di ruang rapat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

MOU ini bertujuan untuk mendukung E-ligitasi yang baru saja diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, serta menghindarkan hal-hal yang bisa mencederai wibawa pengadilan antara aparatur pengadilan dengan para pihak yang memiliki permasalahan di pengadilan.

MOU antara Mahkamah Agung dan BSSN ini ditandatangani oleh Dr. Abdullah, SH., MS, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dan Rinaldy, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN.

Hadir dalam acara ini Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika dan Kepala Bagian Pemeliharaan sarana informatika Mahkamah Agung, para pejabat BSSN dan undangan lainnya. Selesai penandatanganan, acara diakhiri dengan foto bersama. (PN/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•