Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/THE SUPREME COURT AND THE HOUSE HAVE A CONSULTATION MEETING

THE SUPREME COURT AND THE HOUSE HAVE A CONSULTATION MEETING

azizah
•
Share:

Jakarta-Public Relations: The Supreme Court of the Republic of Indonesia and the House of Representatives conducted a concultation meeting on Monday (30/8) in the Supreme Court building, Medan Merdeka Utara Street, Central Jakarta The meeting was applied in strict health protocol.

The meeting was presented by two parties. The parties from Supreme Court were Chief Justice of The Supreme Court, Deputy Chief Justice for Judicial Matters, Deputy Chief Justice for Non-Judicial Matters, the Chairmen of Chambers, as well as Official Echelon 1 of the Supreme Court.

The delegations from the House of Representatives are Chief of Commission 3 of the House and members of Commission 3 from each fraction.

Consultation meeting open by Deputy Chief of the House, Sufmi Dasco Ahmad, and led by Chief of Commission 3 Herman Hery. The meeting was closed at 4. Pm. (azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•