Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG EVALUASI PELAKSANAAN KERJA SAMA DENGAN PT. POS INDONESIA (PERSERO) TENTANG PENGIRIMAN DOKUMEN TERCATAT

MAHKAMAH AGUNG EVALUASI PELAKSANAAN KERJA SAMA DENGAN PT. POS INDONESIA (PERSERO) TENTANG PENGIRIMAN DOKUMEN TERCATAT

rudy

Jakarta – Humas : Dalam rangka meningkatkan kualitas dari pelaksanaan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023, Nomor PKS106/DIR-5/0523 tanggal 22 Mei 2023 tentang Pengiriman Dokumen Tercatat, Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi Kerjasama yang dilakukan pada hari Senin, 30 September 2024 bertempat di Kantor Pusat PT. Pos Indonesia (Persero), Bandung.

Kegiatan rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh YM Syamsul Maarif, S.H., LL.M, Ph.D, Ketua Muda Pembinaan yang didampingi oleh Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas serta Hakim Yustisial Mahkamah Agung. Sedangkan dari PT. Pos Indonesia (Persero) diwakili oleh Tonggo Marbun, Direktur Bisnis Kurir dan Logistik beserta jajarannya.

Pada kegiatan tersebut, YM Syamsul Maarif, S.H., LL.M, Ph.D, Ketua Muda Pembinaan menegaskan kembali bahwa peran PT. Pos Indonesia (Persero) menjadi sentral dalam penegakan hukum khususnya dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, Panitera Mahkamah Agung juga menyampaikan kendala teknis yang ditemukan dalam pelaksanaan kerjasama pengiriman surat tercatat harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. PT. Pos Indonesia (Persero) berkomitmen untuk lebih proaktif berkordinasi dengan satuan kerja pengadilan untuk memastikan pengiriman panggilan/pemberitahuan surat tercatat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Pembahasan mengenai peningkatan dukungan teknologi informasi dalam mendukung kerjasama ini juga akan ditindaklanjuti dengan menghubungkan aplikasi PT Pos Indonesia (Persero) dengan Sistem Informasi Peradilan untuk memudahkan pengadilan melakukan tracking panggilan/pemberitahuan. (RF/AM/Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.