MAHKAMAH AGUNG GELAR RAPAT KERJA NASIONAL DI PALEMBANG
JAKARTA "“ HUMAS. Mahkamah Agung selenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2009 di Hotel Novotel, Palembang. Rakernas rencananya akan diselenggarakan mulai 6 Oktober 2009 sampai dengan 10 Oktober 2009. Rapat Kerja Nasinoal Mahkamah Agung dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia tahun ini mengangkat tema Meningkatkan Kualitas Pengadilan Dengan Persamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum. Rakernas dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, pada pukul 10.00 Wib.
Dalam sambutannya, Harifin A. Tumpa menyatakan, Rapat Kerja Nasional ini merupakan forum tahunan yang rutin dilakukan oleh MA. Selain menjadi media eveluasi kinerja selama setahun, kegiatan ini juga menjadi forum bertukar pikiran bagi efektifitas pelaksanaan tugas, sejalan dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi lembaga peradilan.
"Mahkamah Agung kini sedang melakukan pembaruan cetak biru Mahkamah Agung untuk masa 25 tahun mendatang. Cetak Biru ini akan dicapai melalui 5 rencana dan strategi hingga tahun 2030. Dalam kegiatan ini, Mahkamah Agung akan merumuskan Visi dan Misi baru. Visi Mahkamah Agung yang kini telah ditetapkan adalah terwujudnya badan peradilan yang agung. Dalam visi ini tergambar arah pencapaian peradilan Indonesia yang modern, bertanggung jawab, kredibel. Sedangkan Misi Mahkamah Agung adalah menjaga kamandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum, meningkatkan kualitas pimpinan badan peradilan dan mewujudkan kredibilitas dan transparansi lembaga peradilan", tegas KMA.
Tantangan
Ketua MA mengaku bahwa Pengadilan masih mendapat pencitraan negatif dari masyarakat terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sumber pencitraan negatif tersebut, didasarkan pada masih banyaknya koruptor yang dibebaskan. Namun, menurut Ketua MA, mengenai putusan bebas ini, Mahkamah Agung tidaklah dapat disalahkan apabila beralasan. "Membebaskan yang bersalah sama kelirunya dengan menghukum orang yang tidak bersalah", ungkap Ketua MA.
Selain itu, pemicu terpuruknya citra lembaga peradilan dikalangan sebagian pengamat adalah dikarenakan masih adanya hakim yang melakukan perbuatan tercela. "Meskipun sebenarnya jumlahnya sedikit dibandingkan dengan ribuan aparat pengadilan yang baik, namun seperti kata pepatah karena nila setitik rusak susu sebelanga", ungkap Ketua MA.
Hal lainnya menurut Ketua MA adalah dikarenakan pelayanan public belum maksimal. masih adanya penundaan eksekusi tanpa alasan, ataupun lambatnya penerbitan putusan. Persoalan transparansi yang belum memadai pun dinilai oleh Ketua MA sebagai hal yang menjadi pemicu pemberian predikat buruk terhadap lembaga peradilan.
Menghadapi hal itu, Ketua MA mengajak seluruh jajarannya dalam forum Rakernas ini untuk mencari solusi bagi perbaikan kinerja di masa mendatang.
Sebelumnya dalam laporannya Ketua Muda Pembinaan MARI selaku penanggung jawab Rakernas 2009, mengemukakan bahwa tidak kurang dari 316 orang peserta turut serta sebagai peserta Rakernas ini. Mereka itu adalah Pimpinan dan Hakim Agung MARI ( 43 orang), pejabat eselon I dan II MARI (58 orang), para Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi (60 orang), para Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Agama (58 orang), para Ketua dan Wakil Dilmiltama (2 orang), para Ketua dan Wakil Dilmilti, para Ketua PT TUN (8 orang) dan Panitera/Sekretaris pengadilan tingkat banding (67 orang).
Video Conference
Seusai seremoni pembukaan Rakernas, Ketua MA melakukan pers conference dengan para wartawan yang meliput Rakernas ini. Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung sempat melakukan percakapan secara langsung melalui video conference dengan Kepala Biro Kepegawaian, Drs. Acconur sebagai Plh. Ketua MA di Jakarta. Dalam percakapan tersebut Ketua MA sempat menanyakan hal-hal yang telah dilakukan selama dia berada Palembang. Ketua MA juga berpesan, agar Plh tetap melakukan koordinasi dengannya terhadap pekerjaan-pekerjaan yang mendesak.
Penyediaan video conference tersebut, menurut Kepala Biro Hukum MA, Nurhadi, merupakan wujud dari komitmen MA dalam mendukung transparansi informasi dengan pemanfaatan teknologi informasi. (Biro Hukum dan Humas MA)
Berita Lainnya
- Pengadilan HAM di Indonesia Perlu Dibenahi | sumber: Suara Pembaruan
- MA.Usulkan Gaji Hakim Tipikor Rp25 Juta | Sumber: Suara Karya
- Ketua PN Jaktim Dilaporkan ke MA | Sumber: Suara Karya
- Bagir Usulkan Perubahan Hukuman Mati | Sumber: Media Indonesia
- MA Minta Perkara yang Sama Ditangani Satu Majelis | Sumber: Media Indonesia
- MK Tolak Menguji UU Kehakiman | Sumber: Media Indonesia
Alamat
Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia
MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110
All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility
Dalam sambutannya, Harifin A. Tumpa menyatakan, Rapat Kerja Nasional ini merupakan forum tahunan yang rutin dilakukan oleh MA. Selain menjadi media eveluasi kinerja selama setahun, kegiatan ini juga menjadi forum bertukar pikiran bagi efektifitas pelaksanaan tugas, sejalan dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi lembaga peradilan.
"Mahkamah Agung kini sedang melakukan pembaruan cetak biru Mahkamah Agung untuk masa 25 tahun mendatang. Cetak Biru ini akan dicapai melalui 5 rencana dan strategi hingga tahun 2030. Dalam kegiatan ini, Mahkamah Agung akan merumuskan Visi dan Misi baru. Visi Mahkamah Agung yang kini telah ditetapkan adalah terwujudnya badan peradilan yang agung. Dalam visi ini tergambar arah pencapaian peradilan Indonesia yang modern, bertanggung jawab, kredibel. Sedangkan Misi Mahkamah Agung adalah menjaga kamandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum, meningkatkan kualitas pimpinan badan peradilan dan mewujudkan kredibilitas dan transparansi lembaga peradilan", tegas KMA.
Tantangan
Ketua MA mengaku bahwa Pengadilan masih mendapat pencitraan negatif dari masyarakat terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sumber pencitraan negatif tersebut, didasarkan pada masih banyaknya koruptor yang dibebaskan. Namun, menurut Ketua MA, mengenai putusan bebas ini, Mahkamah Agung tidaklah dapat disalahkan apabila beralasan. "Membebaskan yang bersalah sama kelirunya dengan menghukum orang yang tidak bersalah", ungkap Ketua MA.
Selain itu, pemicu terpuruknya citra lembaga peradilan dikalangan sebagian pengamat adalah dikarenakan masih adanya hakim yang melakukan perbuatan tercela. "Meskipun sebenarnya jumlahnya sedikit dibandingkan dengan ribuan aparat pengadilan yang baik, namun seperti kata pepatah karena nila setitik rusak susu sebelanga", ungkap Ketua MA.
Hal lainnya menurut Ketua MA adalah dikarenakan pelayanan public belum maksimal. masih adanya penundaan eksekusi tanpa alasan, ataupun lambatnya penerbitan putusan. Persoalan transparansi yang belum memadai pun dinilai oleh Ketua MA sebagai hal yang menjadi pemicu pemberian predikat buruk terhadap lembaga peradilan.
Menghadapi hal itu, Ketua MA mengajak seluruh jajarannya dalam forum Rakernas ini untuk mencari solusi bagi perbaikan kinerja di masa mendatang.
Sebelumnya dalam laporannya Ketua Muda Pembinaan MARI selaku penanggung jawab Rakernas 2009, mengemukakan bahwa tidak kurang dari 316 orang peserta turut serta sebagai peserta Rakernas ini. Mereka itu adalah Pimpinan dan Hakim Agung MARI ( 43 orang), pejabat eselon I dan II MARI (58 orang), para Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi (60 orang), para Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Agama (58 orang), para Ketua dan Wakil Dilmiltama (2 orang), para Ketua dan Wakil Dilmilti, para Ketua PT TUN (8 orang) dan Panitera/Sekretaris pengadilan tingkat banding (67 orang).
Video Conference
Seusai seremoni pembukaan Rakernas, Ketua MA melakukan pers conference dengan para wartawan yang meliput Rakernas ini. Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung sempat melakukan percakapan secara langsung melalui video conference dengan Kepala Biro Kepegawaian, Drs. Acconur sebagai Plh. Ketua MA di Jakarta. Dalam percakapan tersebut Ketua MA sempat menanyakan hal-hal yang telah dilakukan selama dia berada Palembang. Ketua MA juga berpesan, agar Plh tetap melakukan koordinasi dengannya terhadap pekerjaan-pekerjaan yang mendesak.
Penyediaan video conference tersebut, menurut Kepala Biro Hukum MA, Nurhadi, merupakan wujud dari komitmen MA dalam mendukung transparansi informasi dengan pemanfaatan teknologi informasi. (Biro Hukum dan Humas MA)
Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia
MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110
All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility
