Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG GELAR SELEKSI WAWANCARA PROGRAM FELLOWSHIP HAKIM DI FEDERAL COURT OF AUSTRALIA

MAHKAMAH AGUNG GELAR SELEKSI WAWANCARA PROGRAM FELLOWSHIP HAKIM DI FEDERAL COURT OF AUSTRALIA

rudy

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menggelar seleksi wawancara untuk program fellowship atau pemagangan Hakim di Federal Court of Australia (FCA) pada Rabu (3/10) yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Kepaaniteraan Mahkamah Agung dan Zoom Meeting.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan MA, YM. Syamsul Ma’arif, S.H., L.LM., PhD., Ketua Kamar Perdata MA, YM. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim Agung, YM Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dan jajaran Mahkamah Agung lainnya, Tim Pembaruan Peradilan, delegasi Federal Court of Australia, dan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

Tahap wawancara dilaksanakan sebagai bentuk menilai kesiapan dan motivasi kandidat, menggali pengalaman substansif dalam menangani perkara komersial, serta mengidentifikasi potensi kontribusi kandidat untuk reformasi hukum komersial di Indonesia. Ada 14 (empat belas) kandidat yang melaksanakan wawancara hari ini secara daring dengan berbagai latar belakang pengalaman dan daerah.

Program ini merupakan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Federal Court of Australia yang turut didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 3 guna mendorong pembaruan hukum komersial.

Program yang telah dimulai tahapan seleksinya sejak September 2025 ini diperuntukan bagi para hakim muda terbaik di lingkungan peradilan umum dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dan maksimum berusia 50 (lima puluh tahun). Para kandidat juga diharuskan dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris aktif baik lisan maupun tulisan serta memiliki pemahaman tentang pentingnya reformasi hukum komersial bagi pertumbuhan ekonomi.

Nantinya, aka ada empat hakim yang terpilih untuk menimba ilmu dan pengalaman di Federal Court of Australia yang akan terbadi dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari pada awal tahun 2026 dan tahap kedua yang dikhususkan untuk melakukan penelitian dan pengembangan proyek pembaruan yang dilaksanakan pada akhir tahun 2026. (sk,ds,RS/Photo: alf, kdr)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.