Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG KEKURANGAN HAKIM PADA 3 (TIGA) PERADILAN SELURUH INDONESIA SEBANYAK 4.224 ORANG

MAHKAMAH AGUNG KEKURANGAN HAKIM PADA 3 (TIGA) PERADILAN SELURUH INDONESIA SEBANYAK 4.224 ORANG

rudy

Labuan Bajo – Humas : Berdasarkan data yang kita miliki saat ini, jumlah kekurangan hakim pada 3 (tiga) lingkungan peradilan sesuai perhitungan beban kerja pada satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia adalah 4.224 orang, yang terdiri dari Peradilan Umum sebanyak 2.762, peradilan agama sebanyak 1.347, dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 115. Padahal, APP (Analis Perkara Peradilan) hasil rekrutmen tahun 2021 yang diproyeksikan untuk menjadi hakim, jumlahnya hanya 1531 orang, artinya jumlah tersebut tidak akan cukup untuk menutupi kekurangan yang ada saat ini.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan pembinaan pimpinan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan secara luring bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan se-wilayah hukum Nusa Tenggara Timur dan diikuti secara daring oleh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, pada hari Senin 9 Oktober 2023, bertempat diballroom hotel Meruorah, Labuan Bajo.

Ketua MA menambahkan, proses penyusunan Perpres Pengadaan Hakim harus segera diselesaikan dan bisa secepatnya ditandatangani oleh Presiden sehingga kita bisa melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan hakim yang setiap tahun jumlahnya terus bertambah akibat adanya yang pensiun atau meninggal dunia.

Ditempat yang sama, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H mengatakan Para APP dari pengadaan tahun 2021 tersebut, selanjutnya akan diseleksi untuk menjadi calon hakim. Bagi yang lulus akan mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan calon hakim. Setelah lulus pendidikan dan pelatihan mereka akan ditempatkan berdasarkan peminatan dan penetapan jumlah kuota yang ditentukan oleh Mahkamah Agung sesuai kebutuhan masing-masing lingkungan peradilan. Sedangkan bagi yang tidak lulus seleksi akan tetap menjadi Analis Perkara Peradilan.

Acara pembinan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung dan Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia secara luring dan daring. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.