Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SUPREME COURT REGAIN REWARD FROM MINISTRY OF FINANCE

SUPREME COURT REGAIN REWARD FROM MINISTRY OF FINANCE

azizah
•
Share:

Jakarta-Public Relation: Supreme Court of Republic of Indonesia regain reward from Ministry of Finance of Republic Indonesia on Supreme Court’s financial report by Unqualified Opinion (WTP) for 2013-2017 period. The reward directly given by Minister of Finance to Vice of Supreme Court for Judicial Matters Dr. Syarifuddin, SH., MH., on Thrusday, September 20, 2019 in Dhanapala, Jakarta.

Besides Supreme Court, Institution/Ministry which also got the reward were The People Consultative Assembly (MPR), The House of Representative (DPR), Constitution Court, Judicial Commission and many more.

The reward was an existence of state finance management which applied maximize by stakeholder in frame to adhere the rules and maintain prudence always, and in the framework of the process of accountability to the community, then it can be raised trust in public institutions, especially the central and regional governments. (PN/RS/Azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•