Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH RI NO.39 TAHUN 2006

MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH RI NO.39 TAHUN 2006

okho
•

SERANG-HUMAS. Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung, Hariri, (Rabu Malam, 24/9) atas nama Kepala Badan Urusan Administrasi membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluai Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Hotel Ledian Serang Banten. Acara yang diselenggarakan selama 3 hari sejak tanggal 24 sampai dengan 26 September 2008, dihadiri oleh Perwakilan Unit Kerja di Mahkamah Agung RI sebanyak 38 peserta.

Dalam sambutannya, Hariri menyampaikan bahwa acara sosialisasi akan dilakukan keseluruh unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung sebanyak 789 Satker. Nara sumber pada sosialisasi tersebut adalah Priyanto Rahmatullah dan Hilarion Indra Sugama dari Bappenas.

"Untuk kali ini, mengingat waktu maka kegiatan sosialisasi ini hanya diikuti oleh Satker yang berada dilingkungan Badan Urusan Administrasi dan Unit Eselon I Mahkamah Agung. Harapannya minimal di tingkat pusat dapat memahami secara menyeluruh dan diharapkan bisa menjadi emberio untuk bisa melaporkan secara rutin triwulan sesuai dengan PP No.39 Tahun 2006." ujar Hariri. (bw/guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•