Mahkamah Agung Matangkan Rancangan Templat dan Alur Perkara Pidana Bersama Tim Perumus dan Pakar
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) RI menggelar sesi pembahasan tematik dalam rangka finalisasi rancangan templat penetapan, berita acara sidang, dan putusan pidana yang berlangsung di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Forum yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Dwi Hananta, S.H., M.H., Ph.D., ini menghadirkan perumus undang-undang, akademisi, dan aparat penegak hukum guna membedah kesiapan instrumen teknis peradilan menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru.
Sesi pembahasan berlangsung dinamis saat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., memantik diskusi mengenai kepastian hukum terhadap norma-norma baru, khususnya terkait implikasi putusan Mahkamah Konstitusi serta dinamika pengaturan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam Pasal 318 KUHAP baru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum sekaligus Tim Perumus KUHP dan KUHAP, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang menjadi narasumber pertama, menegaskan bahwa hukum acara pidana memegang teguh prinsip res judicata in criminalibus bahwa perkara pidana harus memiliki akhir yang pasti demi terwujudnya kepastian hukum.
“Perkara pidana itu harus ada akhirnya, sehingga pengajuan PK tidak boleh dibuka berkali-kali tanpa batas. Selain itu, KUHP baru menetapkan bahwa penjatuhan pidana mati kini disertai masa percobaan sepuluh tahun, serta memperkenalkan lima jenis putusan pengadilan termasuk pemaafan hakim dan tindakan,” terang Eddy Hiariej.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., memaparkan mekanisme teknis pengakuan bersalah (plea bargaining) pada persidangan acara pemeriksaan singkat.
“Hakim tunggal dalam pengakuan bersalah cukup menguji kesepakatan secara formal dan memastikan kesukarelaan terdakwa, tanpa perlu memeriksa seluruh materiil berkas pembuktian selayaknya persidangan biasa. Peralihan acara ini dituangkan dalam penetapan dan dicatat dalam Berita Acara Sidang,” jelas Nur Basuki.
Dari perspektif penuntut umum, Staf Ahli Kejaksaan Agung RI, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., yang mewakili Wakil Jaksa Agung RI, menyoroti pentingnya keselarasan format penetapan dan administrasi peradilan, khususnya terkait keadilan restoratif dan tertib administrasi penahanan.
“Format putusan acara pemeriksaan singkat cukup dicatat dalam Berita Acara Sidang tanpa memerlukan naskah putusan terpisah, demi menunjang peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujarnya.
Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Ketua Tim Kerja, Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., serta para Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi se-Indonesia yang hadir secara luring maupun daring. (hef,ds,DI/Photo:bs)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
