Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/AMID THE COVID-19 PANDEMIC, THE SUPREME COURT HELD VIRTUAL #MARIMENDENGAR

AMID THE COVID-19 PANDEMIC, THE SUPREME COURT HELD VIRTUAL #MARIMENDENGAR

azizah
•
Share:

Jakarta-Public Relations: Chief Justice of the Supreme Court Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., leads an event namely #marimendengar (The Supreme Court Hearing) on Monday, June 8th, 2020 at Command Centre of the Supreme Court. This event aims to absorb input and suggestions related to problems that occur in the implementation of online trials during the Covid-19 pandemic. In this agenda, the Chief justice accompanied by vice Chief Justice of the Supreme Court for Non-Judicial Matters Dr. Sunarto, S.H., M.H., Chairmans of Chambers, and also Secretary of the Supreme Court.

The Virtual #marimendengar followed by the Attorney General, Ministry of Law and Human Rights, District Attorney, Penitentiary, the National Development Planning Agency (Bappenas), Legal Aid Institute (LBH), and Voluntary Organization (LSM).

The problems and input from participants #marimendengar will be discussed by the workgroup which is currently drafting rules on the criminal case litigation mechanism. (Public Relations/translator:azh/editor:RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
AMID THE COVID-19 PANDEMIC, THE SUPREME COURT HELD VIRTUAL #MARIMENDENGAR | Mahkamah Agung RI