Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG MENERIMA CALON HAKIM (CAKIM) ANGKATAN KE-4

MAHKAMAH AGUNG MENERIMA CALON HAKIM (CAKIM) ANGKATAN KE-4

okho
•

Jakarta-Humas, Kamis, 13 Agustus 2009 Pukul 11.00, Mahkamah Agung RI dalam hal ini Ketua Muda Bidang Pengawasan, Bpk. Hatta Ali, SH, Ketua Muda Bidang Pembinaan, Bpk. Widiyatno Sastro Hardjono, SH, M.Sc, Kepala Badan Urusan Administrasi, Bpk. Subagyo, SH, MM., dan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Teknis Peradilan, Dr. H Supandi, SH, M. Hum.

Menerima Calon Hakim Angkatan ke 4 (empat) sebanyak 238 orang di Ruangan Wiryono. Calon Hakim ini adalah Cakim di Lingkungan Peradilan Umum sebanyak 120 orang, Cakim Peradilan Agama sebanyak 65 orang, Cakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 25 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 28 orang. Sebelumnya para Cakim telah mendapat pelatihan dan pendidikan selama 3 bulan di Mega Mendung. Para Cakim akan menghadapi evaluasi akhir berupa ujian tertulis dan ujian lisan pada tanggal 18 Agustus, dan dilanjutkan dengan Penutupan Pendidikan dan Pelatihan oleh Ketua MA RI tanggal 20 Agustus.

Dalam sambutannya, Ketua Muda Bidang Pengawasan, Bpk. Hatta Ali, SH menekankan para Cakim untuk tidak hanya mementingkan ilmu tetapi juga moralitas sebagai seorang hakim.(tr/tnt/eye/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•