Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SUPREME COURT MAKES DONATION FOR TSUNAMI VICTIMS IN BANTEN AND LAMPUNG

SUPREME COURT MAKES DONATION FOR TSUNAMI VICTIMS IN BANTEN AND LAMPUNG

azizah
•
Share:

Jakarta-Public Relation: Following tsunami hit Banten and Lampung, Chief Justice of Supreme Court of Republic of Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., asked judicial apparatus to collect donation for tsunami victims in both Banten and Lampung. The donation, according to Hatta is form of attention, sympathy and empathy to all victims from big family of Supreme Court.

Furthermore, The Hon. Chief Justice assigned Head of Public Relation and Legal Affairs of Supreme Court to directly deliver the donation for each Regency 150.000.000. The donation for Banten victims given on Saturday, December 29, 2018 and for victims in Lampung on Wednesday, January 2nd 2019. Hatta Stated that donation must be delivered as soon as possible, in the right time and the right place.

The donation collected by big family of Supreme Court, Indonesia Judges Community, Indonesia Registrar community and Dharmmayukti Karini. The donation used to make public kitchen, remedies area, etc.(Public Relation/RS/Azh)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•