Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ON WHAT HAPPENED TO HEAD OF BAU BAU DISTRCIT COURT, SUPREME COURT FEELS APPREHENSIVE

ON WHAT HAPPENED TO HEAD OF BAU BAU DISTRCIT COURT, SUPREME COURT FEELS APPREHENSIVE

azizah
•
Share:

Jakarta-PR: Tuesday, November 14th 2017. Supreme Court of Republic of Indonesia feels apprehensive on tragedy happened to Joko Saptono, Head of Bau Bau District Court. Based on preliminary assumption on suicide causing depressing or paranoid. That tragedy happened at his house.

According to his wife, approximately at 02.00 WITA, Joko Saptono was found covered in blood with wound in the abdomen until his intestines came out and left wrist. On that incident Joko Saptono was rushed with an ambulance to the local Siloam Hospital.

Furthermore, Supreme Court could not make sure what the real motif and chronology of this incident. His wife also stressed and Joko Saptono used to be handled by Siloam Hospital. We hope Joko Saptono can be well sooner, and the motif and chronology can be seen sooner too.

(Head of Legal Affairs and Public Relation) (Azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•