MAHKAMAH AGUNG PUTUS PERKARA PT. TIMOR PUTRA NASIONAL (PT. TPN) MELAWAN BANK MANDIRI DAN KAWAN-KAWAN TANGGAL 22 AGUSTUS 2008
JAKARTA-HUMAS. Tanggal 22 Agustus 2008 lalu, Mahkamah Agung telah memutus perkara kasasi antara PT Timor Putra Nasional (PT TPN) melawan Bank Mandiri dan kawan-kawan, yang terdaftar dengan register nomer 719 K/Pdt/2008. Majelis kasasi yang memutusnya adalah Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H., Titik Nurmala Siagian, S.H., M.H.,, Marinna Sidabutar, S.H., M.H., Prof. Dr. Akhmad Sukardja, S.H., dan Widayatno Sastro Hardjono, SH. MSc.
Dalam pertimbangan putusannya Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, berkaitan dengan hukum perjanjian (kontrak) yang menjadi landasan hukum dalam hubungan jual beli piutang antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan PT Bella Vista Pratama (kreditor baru). Perjanjian ini, pada pokoknya berisi "seluruh piutang BPPN telah dialihkan dan dijual kepada PT Bella Vista Pratama.", karena dalam hukum perjanjian berlaku asas hukum bahwa suatu perjanjian yang telah disepakati bersama harus ditaati oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang selama belum dibatalkan. Hal ini sesuai dengan asas hukum yang berbunyi Pacta Sunt Servanda.
Menurut majelis, ada beberapa alasan dapat dikabulkannya gugatan PT Timor Putra Nasional tersebut, antara lain :
1. Di dalam akta perjanjian jual beli piutang (cessie) No. 215 tanggal 30 April 2003 pada pasal 1 ayat 1.2. dinyatakan bahwa "Piutang berarti seluruh hak tagih, manfaat dan kepentingan lainnya yang dimiliki oleh BPPN yang berdasarkan suatu perjanjian kredit dst"¦"
2. Surat dari BPPN kepada PT Bella Vista Pratama (No. 5464/BPPN/0603 tanggal 30 Juni 2003) yang juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung yang isinya menyatakan "Maka terhitung sejak tanggal 30 April 2003 seluruh kewajiban kredit PT TPN yang tercatat pada BPPN telah beralih kepada PT Bella Vista Pratama"¦ dst"
3. Bukti surat dari Dirjen Pajak c.q. Kepala Kantor Pajak (No. S-363/WPJ.19/K.P.02/2005 tanggal 27 Januari 2005) kepada PT TPN yang pada pokoknya berisi: "Penyitaan atas rekening escrow account pada PT Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol milik Saudara (PT TPN) yang telah dilakukan pada tanggal 5 Juli 2001 dan tanggal 28 Oktober 2003 dengan ini DICABUT." Pencabutan pemblokiran itu juga dibuktikan dengan surat dari Dirjen Pajak c.q. Kepala Kantor Pajak (No. S-364/WPJ.19/K.P.02/2005 tanggal 27 Januari 2005) kepada PT Bank Mandiri.
4. Bukti putusan perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI No. 07 PK/TUN/2002 tangal 15 Juli 2004 telah mengabulkan gugatan PT TPN dan menyatakan batal beberapa surat paksa yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok III, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang.
5. Bukti putusan perkara perdata Mahkamah Agung No. 72 PK/Pdt/2006 tanggal 5 September 2006 yang isinya menolak permohonan PK dari Menkeu dan kawan-kawan yang menguatkan putusan kasasi perdata Mahkamah Agung No. 2177 K/Pdt/2003 tanggal 31 Agustus 2004.
6. Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dibuktikan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/Cons/2005/PN.Jak.Sel tanggal 13 April 2005 pada point 3 yang menyebutkan: "maka dengan ini kami menyerahkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluruh dana berupa Deposito dan Giro atas nama PT TPN sesuai rincian terlampir sebagai konsinyasi untuk selanjutnya Bapak serahkan kepada pemiliknya."
Dari urutan secara kronologi di atas, ditinjau secara yuridis, menurut majelis seluruh utang pihak PT TPN yang menjadi piutang BPPN telah dialihkan/dijual kepada kreditur baru (PT Bella Vista Pratama).
Sebaliknya, adanya bukti-bukti dari korespondensi internal instansi Departemen Keuangan, ternyata Menkeu RI pada tanggal 19 April 2005 dengan surat nomer SR-44/MK.01/2005 yang bersifat rahasia telah memberitahukan kepada PT Bank Mandiri agar tidak melakukan pencairan atas beberapa rekening deposito dan giro yang berjumlah sekitar 1,2 trilyun rupiah yang merupakan jaminan utang PT TPN, telah membuktikan bahwa surat Menkeu tersebut di atas, tidak menjelaskan secara transparan kepada instansi bawahannya sendiri sebab-sebab adanya kebijaksanaan yang berubah dan berlawanan dengan dasar-dasar yuridis sebelumnya. Sehingga surat ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara akibat berubahnya kebijaksanaan instansi yang sama, sedangkan berbagai perjanjian sebelumnya dan surat-surat yang menjadi bukti secara yuridis tidak pernah dibatalkan. (ers/guns)
