Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG MAROKO MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG PERTUKARAN DAN KERJA SAMA YUDISIAL

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG MAROKO MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG PERTUKARAN DAN KERJA SAMA YUDISIAL

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, dan Ketua Mahkamah Agung Maroko Mostafa Faress menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pertukaran dan Kerja Sama Yudisial pada Kamis siang 11 Juli 2019 di kantor Mahkamah Agung RI, Jakarta. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk membentuk prinsip umum, di mana kerja sama antara kedua belah pihak dibangun.

Nota Kesepahaman meliputi beberapa bidang antara lain: pertukaran informasi dan saling berbagi pengetahuan, pelatihan dan pengembangan keahlian dalam sektor teknologi informasi, kerja sama dalam bidang pengembangan perangkat lunak.

Hadir dalam penandatanganan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer, Dirjen Badan Peradilan Agama, Kepala Badan Diklat MA RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Humas Mahkamah Agung Maroko Ali Rhezouani, Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Ouadia Benabdellah, dan Diplomat Kedutaan Besar Maroko Omar el-Asli. (azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•