Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI BERPARTISIPASI DALAM KONFERENSI INTERNASIONAL PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA TERORGANISASI

MAHKAMAH AGUNG RI BERPARTISIPASI DALAM KONFERENSI INTERNASIONAL PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA TERORGANISASI

okho
•
Share:

NUSA DUA-HUMAS, Dewasa ini kejahatan lintas Negara yang disebut sebagai Trans National Crimes telah berkembang secara pesat yang menjadi ancaman sangat serius bagi Negara-negara yang menjadi sasaran kejahatan tersebut dan sangat dimungkinkan untuk berkembang menjadi ancaman keamanan global. Didasari hal tersebut, Indonesia melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama 30 negara ASEAN, Papua Nugini, Jepang. Korea, Korea Selatan, Hongkong, Australia, Selandia Baru, Amerika, Kanada, Eropa, Rwanda, dan Afrika Selatan akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban dalam Tindak Pidana Terorganisasi di Nusa Dua, Bali yang akan diselenggarakan pada Senin - Rabu, 11-13 Juni 2012. Konferensi ini akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI, Boediono.

Mahkamah Agung RI sebagai lembaga tertinggi negara di bidang hukum juga turut serta berpartisipasi menjadi peserta aktif.MA menyertakan dua orang Hakim Agung, sekretaris Mahkamah Agung, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia. MA sendiri telah mengeluarkan Surat Edara No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator di dalam tindak pidana tertentu.Selain itu, MA juga berpartisipasi dalam kegiatan pameran persahabatan para instansi penegak hukum. (humas/ats)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•