Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI MENYELENGGARAKAN QURBAN TAHUN 1430 H/2009 DI LINGKUNGAN PERADILAN

MAHKAMAH AGUNG RI MENYELENGGARAKAN QURBAN TAHUN 1430 H/2009 DI LINGKUNGAN PERADILAN

okho
•

Jakarta "“ Humas, Minggu 29 Nopember 2009 jam 23.00 Wib Mahkamah Agung RI Menyelenggarakan qurban sapi sebanyak 17 ekor yang berasal dari Ketua Mahkamah Agung RI H.Harifin A Tumpa, SH.MH.Wakil Ketua Non Yudisial Drs.H.Ahmad Kamil ,SH.M.Hum, dan unsur pimpinan yang lainnya. Kegiatan Qurban ini dilaksanakan Rutin setiap tahun .Hasil Qurban Dibagikan ke setiap Satuan kerja dan kaum dhuafa yang berada di sekitar Mahkamah Agung RI. (Kru Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•