Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI RAIH PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) UNTUK KEDUA KALINYA

MAHKAMAH AGUNG RI RAIH PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) UNTUK KEDUA KALINYA

okho
•
Share:

Jakarta "“ Humas : Jumat, 12/9/2014 Ketua Mahkamah Agung RI Dr.H.M. Hatta ali, SH., MH menerima Penghargaan Predikat Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari Wakil Presiden RI di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini diraih Mahkamah Agung RI untuk Kedua kalinya, yang mana sebelumnya juga diraih pada tahun 2013. Dengan diraih kembali WTP, Mahkamah Agung akan peningkatan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan serta strategi penyusunan Laporan Keuangan untuk tetap menjadi laporan keuangan berkualitas dalam rangka menyajikan laporan keuangan yang lebih informatif pada tahun 2015, dan dapat mengimplementasikan akuntansi berbasis aktual.

Selain penyerahan penghargaan, acara ini juga beragendakan sidang pleno yang membahas topik Akuntabilitas, Strategi Mencapai Opini WTP serta Bagaimana Mempertahankannya. (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG RI RAIH PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) UNTUK KEDUA KALINYA | Mahkamah Agung RI