Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG: SISTEM PERADILAN SUDAH BERJALAN

MAHKAMAH AGUNG: SISTEM PERADILAN SUDAH BERJALAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Tertangkapnya hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa pekan yang lalu telah mencemari dunia peradilan di tanah air. Banyak pihak yang tidak mengetahui secara detail apa yang telah dan sedang dilakukan Mahkamah Agung dalam memperbaiki citra dan kinerja badan peradilan Indonesia mengatakan bahwa reformasi peradilan sudah gagal. Padahal tanpa mereka ketahui banyak sekali capaian yang telah Mahkamah Agung lakukan,di antaranya adalah badan pengawasan internal, keterbukaan informasi bagi siapapun yang mencari informasi perkara, keterbukaan anggaran peradilan, transparansi promosi dan mutasi hakim serta sistem Kamar yang akan segera diterapkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Nurhadi, SH., MH tidak tinggal diam menanggapi banyaknya tanggapan miring mengenai MA. Dengan cara bijak, Nurhadi menjelaskan bahwa Mahkamah Agung serius dalam melakukan banyak hal demi memperbaiki citra Mahkamah Agung.

Beberapa surat Kabar yang memuatnya kami lampirkan di sini.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

sindo 16 juni.pdf

4.5 MB•Dokumen Resmi
PDF

sindo 23 juni.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•