Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG TAMPIL DALAM PAMERAN LAW REFORM 2007 DI JHCC

MAHKAMAH AGUNG TAMPIL DALAM PAMERAN LAW REFORM 2007 DI JHCC

okho

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung tampil dalam pameran lawreform yang diadakan di JHCC tanggal 2 sampai 3 Desember 2007.

Peserta Law Reform 2007 selain diikuti oleh Mahkamah Agung juga diikuti oleh Mahkamah Konstitusi, Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman serta LSM yang komitmen terhadap pembangunan dan pembaruan hukum di Indonesia.

Suasana stand pameran Mahkamah Agung pada saat pembukaan ramai pengunjung yang sangat antusias terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 144/KMA/2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan. Panitia-pun harus menggandakan lagi lebih kurang 100 eksemplar.

Selain itu banyak sekali produk buku-buku yang ditampilkan oleh Mahkamah Agung selain dari Yurisprudensi, akan tetapi banyak pengunjung yang kecewa karena buku-buku tersebut tidak diperjual-belikan. Tidak ketinggal pula, Sistem Informasi Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id) yang menjadi primadona tampil dalam acara tersebut.

Tidak ketinggalan pula ibu Marianna Sutadi dan juga Bambang Harimurti berkunjung ke stand Mahkamah Agung sebelum acara Talkshow.

Pada saat berita ini selesai ditulis, penulis sempat melihat bapak Satri Rusyad sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera DKI Jakarta berkunjung ke Stan Mahkamah Agung. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.