Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MASYARAKAT DAPAT MEMBERIKAN TANGGAPAN DAN MASUKAN ATAS PENCALONAN HAKIM KONSTITUSI DARI MAHKAMAH AGUNG

MASYARAKAT DAPAT MEMBERIKAN TANGGAPAN DAN MASUKAN ATAS PENCALONAN HAKIM KONSTITUSI DARI MAHKAMAH AGUNG

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Untuk mengisi kekosongan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung telah mengajukannya tiga calon yaitu : DR. Daming Sunusi, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Drs. H. Ahmad Fadil Sumadi, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dan Dr. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, sebagai Calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung,

Pengajuan tiga calon Hakim Konstitusi tersebut adalah untuk mengisi kekosongan Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, yang sebelumnya dijabat oleh Maruarar Siahaan, S.H., M.H. yang akan memasuki masa purna bhakti pada tanggal 16 Desember 2009.

Menurut Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung, Widayatno Sastro Hardjono, S.H., M.Sc. bahwa Mahkamah Agung berharap adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat atas pengajuan ketiga calon tersebut. "Silahkan masyarakat memberikan tanggapan dan masukannya tentang ketiga calon tersebut, melalui email widayatno_sastro@mahkamahagung.go.id paling lambat tanggal 25 Desember 2009" ujar Widayatno. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MASYARAKAT DAPAT MEMBERIKAN TANGGAPAN DAN MASUKAN ATAS PENCALONAN HAKIM KONSTITUSI DARI MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI