Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Matangkan Alur Perkara dan Templat Pidana Baru, Pimpinan MA Beri Arahan Strategis dalam Pembahasan Bersama Kamar Pidana

Matangkan Alur Perkara dan Templat Pidana Baru, Pimpinan MA Beri Arahan Strategis dalam Pembahasan Bersama Kamar Pidana

Editor Redaksi MA
•
Share:

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia terus mengakselerasi kesiapan perangkat teknis peradilan guna menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi pendalaman materi dan finalisasi rancangan alur perkara, draf penetapan, Berita Acara Sidang (BAS), serta format putusan pidana yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan MA di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Pertemuan strategis ini dipimpin oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Dr. H. Suharto, S.H., M.Hum., bersama Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., serta dihadiri langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), bersama para Hakim Agung Kamar Pidana dan tim perumus.

Dalam arahannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. H. Suharto, mengapresiasi kerja intensif tim perumus yang dinilai telah antisipatif dalam menyelaraskan draf pedoman teknis MA dengan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana yang tengah disiapkan pemerintah.

Suharto menginstruksikan Ditjen Badilum untuk menerbitkan dan mendistribusikan buku pedoman formulir dan alur perkara pidana ini secara nasional setelah proses finalisasi rampung, guna menjadi panduan baku bagi para hakim di seluruh Indonesia.

"Harapan kita nanti, setelah finalisasi naskah ini selesai, dokumen master dapat diperbanyak oleh Ditjen Badilum untuk dicetak dan dibagikan kepada seluruh hakim di Indonesia sebagai pedoman formulir pidana, baik terkait berita acara sidang, format putusan, maupun alur penanganan perkara," ujar Suharto.

Kendati demikian, Suharto mengingatkan agar pedoman teknis tersebut diposisikan sebagai panduan kerja yang terstandarisasi tanpa membatasi kemandirian dan kreasi pertimbangan yuridis hakim dalam memutus perkara. Ia juga menekankan perlunya merumuskan secara tegas batas pertanggungjawaban hakim, terutama saat terjadi peralihan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat.

"Pekerjaan hakim yang bersumber dari penetapan Ketua Pengadilan menyangkut batas pertanggungjawaban yuridis. Titik batas akhir pertanggungjawaban majelis ketika perkara biasa dialihkan menjadi perkara singkat harus dirumuskan secara presisi, termasuk kejelasan implikasi hukum dan administrasinya," tegasnya.

Melanjutkan agenda rapat, Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memimpin sesi pembahasan teknis yang mencakup empat pilar utama: alur perkara, draf penetapan, BAS, dan putusan. Pembahasan diawali dengan pemetaan alur mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining), baik pada tahap penuntutan (Pasal 78) maupun tahap persidangan (Pasal 205 dan 234).

Terkait Pasal 78, Prim menegaskan bahwa pendampingan oleh penasihat hukum bagi terdakwa bersifat mutlak dan imperatif, terlebih sarana Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah beroperasi di seluruh pengadilan negeri.

"Untuk Pasal 78 di tingkat penuntutan, normanya mengharuskan terdakwa didampingi oleh advokat saat membuat perjanjian kesepakatan dengan penuntut umum. Hal ini tidak bisa ditawar karena merupakan perintah norma yang imperatif," ungkap Prim Haryadi.

Pada forum ini, Ketua Kamar Pidana bersama para pimpinan, Hakim Agung Kamar Pidana, dan tim perumus turut membedah alur persidangan Pasal 205 yang mengedepankan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau mediasi penal sebelum menawarkan opsi pengakuan bersalah.

Sejumlah catatan penting disepakati dalam sesi diskusi, antara lain keharusan membatasi durasi mediasi penal agar tidak melampaui masa penahanan terdakwa, penyesuaian ketersediaan sumber daya pengadilan di daerah, serta penegasan pelepasan hak eksepsi terdakwa sebelum menempuh mekanisme pengakuan bersalah.

Rapat pembahasan ini menjadi langkah krusial Mahkamah Agung dalam menghadirkan keseragaman tata beracara, standardisasi administrasi persidangan, serta jaminan kepastian hukum di seluruh ruang sidang peradilan pidana Indonesia. (hef/ds/DI/Photo:bs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•