Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA.Usulkan Gaji Hakim Tipikor Rp25 Juta Sumber: Suara Karya

MA.Usulkan Gaji Hakim Tipikor Rp25 Juta Sumber: Suara Karya

okho

KENDARI Ketua Mahkamah Agung (MA),Bagir Manan mengatakan ,mengadili pelaku tindak pidana korupsi sama pentingnya dengan mengadili para pelaku pencuri ayam atau kasus hukum lainnya.

"Jadi tidak benar kalau ada anggapan bahwa hakim yang menangani pengadilan tindak pidana korupsi(tipikor) lebih penting dari hakim yang menangani kasus lain",katanya kepada wartawan di sela-sela peninjauannya di kantor Pengadilan Tinggi Sultra ,Selasa.

Ditanya mengenai belum tuntasnya gaji untuk hakim pengadilan tipikor ,ia mengatakan ,kalau mengenai gaji hakim tipikor ,itu urusan pemerintah.Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan masalah gaji hakim tipikor itu.

Bagir Manan mengakui bahwa yang mengusulkan gaji hakim pengadilan tipikor sebesar Rp.25 juta per bulan ,memang Mahkamah Agung,tetapi yang memutuskan nantinya adalah pemerintah .Artinya disetujui atau tidak itu tergantung pemerintah.

"Hanya perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung mengusulkan gaji sebesar itu untuk hakim pengadilan tipikor bukan karena menganggap mereka(hakim pengadilan tipikor) lebih penting dari hakim yang menanggani kasus lainnya.Semuanya sama,"katanya.Ditanya bagaimana diusulkan itu ,misalnya karena dinilai terlalu besar dan dapat menimbulkan kecemburuan ,Bagir Manan mengatakan ,itu tentu masih bisa dibicarakan lagi.

Seperti diketahui ,rapat interdepartemen akhir Februari 2005 lalu yang membahas perumusan kepres gaji hakim pengadilan tipikor sepakat mengembalikan draft Kepres kepada steering committee yakni Mahkamah Agung.

Salah satu alasan dikembalikannya draft itu,karena besaran gaji hakim pengadilan tipikor yang diusulkan Mahkamah Agung sebesar Rp.25 juta dinilai terlalu besar dan dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan dikalangan hakim karier yang gajinya jauh lebih rendah.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.