Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI

MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI

okho
•

NUSA DUA "“ HUMAS. "Penyelesaian sengketa online merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling ekonomis" ide ini disampaikan oleh Patricia- Ann T Pridagaligi, pembicara dari Philipine, pada pembahasan mengenai mediasi di hari ke-2 konferensi ALA. Hal ini didasari dengan perkembangan internet yang kian pesat di hampir seluruh belahan dunia. Tentu dalam pelaksanaannya harus dibentuk terlebih dahulu landasan hukum yang mengatur dan disetujui oleh negara anggota ASEAN.

Isu mediasi muncul sebaga salah satu solusi dalam menyelesaikan sengketa. Tak melulu harus melalui pengadilan. Proses di pengadilan tentunya akan memakan waktu, biaya, dan tenaga. Bandingkan dengan proses mediasi dimana kedua belah pihak duduk bersama dan menyampaikan keinginan masing "“ masing dalam sengketa tersebut. Keputusan yang dihasilkan tentunya keputusan yang sama "“ sama menguntungkan kedua belah pihak (win "“ win solution). Dalam perkembangannya, diharapkan mediasi ini tidak hanya berlaku bagi sengketa orang per orang namun juga bagi penyelesaian sengket antar negara.

"Dalam lingkungan sosial, peselisihan biasanya lebih sering terjadi dengan tetangga. Tak ubahnya dalam hubungan bernegara. Perselisihan antar negara tetangga juga pasti pernah terjadi. Permasalahan tenaga kerja, perdagangan manusia, maupun pembuangan limbah merupakan contoh nyata dari permasalahan yang kerap terjadi dengan negara tetangga. Untuk itulah diharapkan melalu forum ALA ini dapat dibangun kesepahaman dalam penyelsaian sengketa semacam itu"ujar Suwandi sekerta ris ALA. Bagi Syamsul MaarIf -Ketua Penyelenggara- penyelsaian mediasi juga hendaknya menytuh kalangan pengusaha dan pemilik modal (investor). "Hal ini kaitannya dengan keinginan paira investor yang apabila mengalami sengketa dapat diselesaikan dengan cepat. Bagi para investor, waktu adalah uang. Apabila masuk ke pengadiln tentu akan menjalani proses, dan akan menghambat pula proses investasinya".

Ungkapan itu diamini oleh pengacara senior, O.C.Kaligis. "Kenapa kita tidak bisa untuk membuat forum mediasi tersebut? Uni Eropa saja bisa. Bukan halangan apabila sistem hukum negara "“ negara ASEAN berbeda. Itu sebabnya diperluka sebuah forum yang disepakati bersama. Keharmonisan diantara para peserta ASEAN inilah yang seharusnya terjaga. Kata harmonis itu memiliki makna yang dalam" pungkasnya. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•