Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MELAYANI BUKAN DILAYANI

MELAYANI BUKAN DILAYANI

okho
•
Share:

Palembang - Humas : Bersama-sama membangun Pengadilan yang unggul (Court Excellence) akan jauh lebih baik daripada kita bekerja sendiri. "Kepemimpinan dan manajemen Pengadilan yang baik, kebijakan-kebijakan Pengadilan, SDM serta sarana prasarana yang memadai merupakan modal utama dalam memberikan pelayanan di Pengadilan dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan pengguna Pengadilan",ungkap Ketua MA.

Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang obyektif adalah adanya kemandirian lembaga yang menyelenggarakan peradilan, kemandirian badan peradilan sebagai sebuah lembaga, serta kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya. "Untuk itu para hakim jangan mudah terbujuk oleh hal-hal yang mengganggu independensi seorang hakim, kita harus melayani bukan dilayani oleh masyarakat, lanjut Ketua MA. Kedepannya Mahkamah Agung akan lebih memprioritaskan penanganan perkara, keterbukaan informasi, pengawasan dan akan lebih memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan. "Bagi para panitera di seluruh Indonesia untuk lebih mempercepat proses pengiriman relas maupun berkas perkara, jangan adalagi tunggakan - tunggakan yang masih ada di Pengadilan", himbau Ketua MA.

Mewujudkan peradilan yang memuaskan dengan menerapkan sistem manajemen mutu menuju sertifikasi ISO 9001:2008 kepada seluruh satuan kerja Pengadilan merupakan kerja keras yang sedang dibangun Sekretaris MA beserta satuan kerja dibawahnya. "Kerja keras ini juga sudah ditunjukan oleh Pengadilan Negeri Lahat yang sudah melakukan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang sudah hampir 90% dilakukan, dan ini patut menjadi contoh", ucap Sekretaris MA.

Komdanas dan SIKEP juga merupakan prioritas utama dalam menjalankan sistem teknologi yang maju, canggih, cepat dan memudahkan bagi peradilan. Dengan terulang kembalinya Mahkamah Agung raih WTP untuk yang kedua kalinya, merupakan kebanggan bagi kita semua, tidak hanya itu penyerapan anggaran Mahkamah Agung cukup baik sebesar 89,91% , sedangkan rata-rata penyerapan nasional kementerian lembaga 87,94%, dan juga JDIH Mahkamah Agung meraih penghargaan terbaik diIndonesia.(lh/rm)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•