Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MEMBANGUN CITRA DAN WIBAWA HAKIM

MEMBANGUN CITRA DAN WIBAWA HAKIM

okho
•
Share:

SEMARANG-HUMAS, Hakim merupakan profesi mulia, sebutan Wakil Tuhan memang layak disematkan mengingat tugas utama yang dilakukan oleh sang hakim. Sebagai perwakilan Tuhan di dunia, tentulah hakim berkewajiban untuk menjaga citra dan wibawanya. Hakim, tetaplah manusia di mana dalam kesehariannya citra dan wibawanya mengalami pasang surut. Dilandasi hal tersebut, bagian Bina Sikap Mental MA menyelenggarakan `Training ESQ` (Emotional Spiritual Quotient) bagi para hakim di wilayah pengadilan Jawa Tengah. Dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah pada Rabu (5 Maret 2014) malam, kegiatan ini disambut positif oleh para hakim.

Dalam laporan kegiatannya, Kepala Bagian Bina Sikap Mental MA, Muhidin menyampaikan bahwa training ESQ yang dilakukan di Semarang merupakan training ESQ angkatan ke lima namun menjadi yang pertama di wilayah luar jabodetabek. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas keseharian sebagai hakim haruslah memaksimalkan potensi emosional dan spiritual, kedua hal ini haruslah disentuh melalui pelatihan-pelatihan semacam ini. Maka, terdapatlah hubungan antara kode etik prilaku hakim demi terwujudnya hakim yang profesional, bermartabat, dan berwibawa.

Training ESQ merupakan sebuah metode yang akan membangun kembali motivasi. Metode ini dipilih dengan harapan semoga para hakim akan mendapatkan semangat baru dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Pelatihan ini akan berlangsung sampai jumat, 7 maret 2014 mendatang.(ifh/hms)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MEMBANGUN CITRA DAN WIBAWA HAKIM | Mahkamah Agung RI