Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MEMBUKA EVALUASI CETAK BIRU PEMBAHARUAN PERADILAN, WAKIL MA BIDANG YUDISIAL UNGKAP CETAK BIRU ADALAH KOMPAS

MEMBUKA EVALUASI CETAK BIRU PEMBAHARUAN PERADILAN, WAKIL MA BIDANG YUDISIAL UNGKAP CETAK BIRU ADALAH KOMPAS

rudy

Jakarta-Humas: Evaluasi Cetak Biru sangat penting karena ibarat kita berlayar, Cetak Biru adalah kompas. Yang diartikan sebagai pedoman bagi arah perubahan strategis lembaga. Evaluasi ini penting, karena kita perlu memeriksa apakah sudah benar arah kapal kita melaju. Jangan sampai setelah berlabuh nanti kita baru tahu bahwa pulau yang kita datangi salah. Bukan pulau yang kita tuju.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam acara Evaluasi Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, pada hari Kamis, 21 September 2023, bertempat di Novotel Gajah Mada, Jakarta.

Lebih lanjut Dr. Sunarto mengatakan di sektor swasta, dalam dunia bisnis, setiap perusahaan selalu berlomba-lomba untuk terus berubah merespon perubahan jaman. Mereka selalu ingin lebih efektif lagi, lebih efisien lagi, untuk memastikan client atau costumer itu puas dan menyukai produk dan jasa yang mereka berikan. Mereka mati-matian ingin memastikan bahwa mereka relevan dan diterima dengan baik oleh pasar. Karena kalau tidak, bisa berarti mereka musnah, hilang. Itulah yang menyebabkan sebuah perusahaan kadang tidak sekedar berupaya memampukan diri mereka untuk berubah. tetapi mereka memacu diri untuk memimpin perubahan.

Di tempat yang sama, Hakim Agung Syamsul Ma’arif S.H., L.L.M., Ph.D mengungkapkan bahwa evaluasi cetak biru Mahkamah Agung sangat penting, karena ada visi dan misi yang harus kita jalankan dan merumusakan agenda kedepan yang dapat merespon kebutuhan pengadilan dan kebutuhan publik. Dengan adanya evaluasi cetak biru yang sudah dilakukan di Jakarta dan Denpasar harus segera kita tindaklanjuti.

Di akhir sambutan, Wakil MA Bidang Yudisial berharap dengan adanya evaluasi cetak biru pembaharuan peradilan, birokrasi Mahkamah Agung menjadi birokrasi yang disegani karena kapasitas dan profesionalitasnya di antara birokrasi Kementerian/Lembaga lainnya. Dengan menguatnya birokrasi Mahkamah Agung, diharapkan dukungan masyarakat terhadap lembaga peradilan makin meningkat.

Hadir pada acara tersebut, Hakim Agung Syamsul Ma’arif S.H., L.L.M., Ph.D, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kesekretariatan, Plt Kepala Biro Umum, pejabat eselon III dan IV dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.