Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MENGGANDENG BRI, PN DOMPU CIPTA INOVASI LAYANAN INFORMASI

MENGGANDENG BRI, PN DOMPU CIPTA INOVASI LAYANAN INFORMASI

okho
•
Share:

Inovasi pelayanan publik di lembaga peradilan tidak hanya berasal dari pengadilan-pengadilan yang berada di wilayah strategis. Ternyata inovasi juga bisa muncul dari wilayah yang tergolong "˜pinggiran"™. Pengadilan Negeri Dompu, yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat, adalah salah satu buktinya. Belum lama ini, bekerja sama dengan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Dompu, pengadilan kelas II itu membuat inovasi layanan informasi. "Kami mensinergikan layanan informasi publik," ujar Wakil Ketua PN Dompu Djuyamto, S.H., Rabu (14/8/2015). Caranya, informasi seputar PN Dompu ditampilkan di monitor layar datar yang terdapat di ruang tunggu kantor cabang BRI Dompu, bergiliran dengan informasi-informasi mengenai layanan dan produk BRI. Informasi-informasi itu di antaranya meliputi kewenangan PN Dompu, alur penerimaan perkara gugatan, prosedur bantuan hukum dan panjar biaya perkara. Berbagai informasi dinamis di layar datar itu memiliki dampak ganda. Di satu sisi, masyarakat yang sedang menunggu antrian di BRI Dompu dapat dengan mudah mengetahui keberadaan, wewenang dan berbagai hal lain mengenai PN Dompu. Di sisi lain, sebagai lembaga publik, PN Dompu dapat semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik. Sinergi layanan informasi publik itu sekaligus melengkapi layanan informasi publik yang selama ini tersedia di gedung dan di situs PN Dompu.

Ide untuk membuat inovasi itu berasal dari Wakil Ketua PN Dompu sendiri. Pada akhir Juni lalu, dia mengantri untuk mendapatkan layanan BRI Dompu. Ketika mengantri itulah, dia melihat tayangan slide di monitor lebar yang ditempel di pojok dinding ruang tunggu. Monitor itu menampilkan layanan dan produk-produk BRI."Saya pikir, asyik juga kalau monitor itu isinya informasi tentang layanan pengadilan, sehingga publik Dompu yang kebetulan sedang antri di kantor cabang maupun unit-unit BRI di Dompu mendapatkan informasi tentang PN Dompu dengan mudah tanpa harus ke PN Dompu," ujarnya.

Setelah itu, Wakil Ketua PN Dompu menempuh dua langkah. Mula-mula, pada awal Juli lalu, dia mendiskusikan idenya itu dengan Kepala Cabang BRI Dompu dan mendapat respons positif. Tak lama kemudian, dia meminta staf PN Dompu bagian teknologi informasi untuk membuat format tayangannya. Pada awal Agustus lalu, Djuyamto dan jajarannya mulai menguji cobanya di gedung PN Dompu. Dengan hanya bermodalkan komputer, monitor layar datar dan power point, terwujudlah gagasan itu. Hasilnya ditayangkan di ruang tunggu PN Dompu."Nanti yang ditayangkan di kantor Cabang BRI sama persis dengan yang kami tayangkan di gedung PN Dompu," tuturnya. Secara resmi, penayangan berbagai informasi seputar PN Dompu melalui sarana teknologi informasi di ruang tunggu kantor cabang BRI Dompu akan dimulai pada 18 Agustus.

TIDAK ADA MASALAH

Pada dasarnya, pengadilan tidak dibebani tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi. Meski demikian, pengadilan memiliki kewajiban untuk melakukan transparansi publik. Informasi-informasi apa saja yang harus, boleh dan tidak boleh dipublikasikan diatur dalam UU No. 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Upaya yang dilakukan PN Dompu dengan menggandeng BRI Dompu dalam hal keterbukaan informasi merupakan hal baru. Sebelumnya, sebagaimana pengadilan-pengadilan lain, PN Dompu bekerja sama dengan pihak BRI dalam hal pembayaran gaji dan penyetoran panjar biaya perkara.Wakil Ketua PN Dompu menegaskan, kerja sama itu tidak akan berimplikasi negatif, misalnya terjadi conflict of interest di kemudian hari."Tidak perlu kuatir soal itu, karena sudah puluhan tahun pengadilan seluruh Indonesia bekerja sama dengan BRI, termasuk dalam penyetoran biaya perkara," ujarnya. Apalagi, dia menambahkan, inovasi yang digagasnya itu telah mendapat tanggapan positif dari hakim tinggi pengawas Pengadilan Tinggi Mataram.Dia berharap, apa yang dirintisnya ini terus berlanjut. Jangan sampai, ketika terjadi pergantian pimpinan di PN maupun BRI Dompu, apa yang dirintisnya itu tidak lagi dipakai.

POJOK INDONESIA

Dompu berada di wilayah yang berjarak ribuan kilo meter dari Jakarta. Dapat dikatakan, Dompu merupakan salah satu kabupaten yang berada di pojok Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Data Dokumentasi Daerah Hukum PN Dompu, Kabupaten Dompu berada di antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Sebagian besar wilayanya berupa perbukitan dan mayoritas penduduknya adalah petani.Dari Mataram, ibu kota NTB, dibutuhkan waktu sekitar 12 jam untuk mencapai Dompu. Sepuluh jam untuk perjalanan darat dan 2 jam menyeberangi Selat Alas.

Kabupaten Dompu terdiri dari 81 kelurahan/desa yang tersebar di 8 kecamatan. Sekitar 88 persen dari 230 ribu penduduk Dompu beragama Islam. Selebihnya adalah Katolik, Protestan dan Hindu. Bahasa lokal yang digunakan adalah bahasa Mbojo.Berdiri sejak tahun 1973, gedung PN Dompu terletak di Jalan Beringin 2, berhadapan depan kantor Bupati Dompu. Gedung itu terdiri dari dua lantai dan memiliki tiga ruang sidang.

Perkara yang ditangani PN Dompu meliputi perkara perdata permohonan, perdata gugatan, pidana dan pidana singkat/cepat/ringan. Untuk informasi lebih selengkapnya, silakan mengunjungi website Pengadilan Negeri Dompu di www.pn-dompu.go.id [hh/jup]

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MENGGANDENG BRI, PN DOMPU CIPTA INOVASI LAYANAN INFORMASI | Mahkamah Agung RI