Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MENUJU RAPAT PLENO

MENUJU RAPAT PLENO

okho
•

PALEMBANG-HUMAS. Memasuki hari ke-3, agenda Rakernas adalah pelaksanaan rapat Komisi V dan VI.

Komisi V merupakan komisi yang membahas Administrasi Perkara. Rapat diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Bidang Non Yudisial, para Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung, para Hakim Adhoc, para Panitera Muda Perkara dan para Askor di Mahkamah Agung.

Sedang Komisi VI merupakan komisi yang membahas tentang kegiatan non yudisial atau administrasi umum. Peserta yang mengikuti rapat komisi ini adalah Ketua Muda Bidang Pembinaan, para Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, serta Panitera/Sekretaris dari 4 lingkungan peradilan.

Rencananya hasil rapat komisi yang dimulai sejak kemarin (Komisi I, II, III dan IV) dan hari ini (Komisi V dan VI) akan diputuskan dalam rapat pleno pada sore hari ini. (Tim Liputan Rakernas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•