Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MK Tolak Menguji UU Kehakiman Sumber: Media Indonesia

MK Tolak Menguji UU Kehakiman Sumber: Media Indonesia

okho

Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tidak menerima permohonan pengujian UU No.4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan Melur Lubis,advokat dari Medan. Putusan untuk menolak itu dibacakan pada persidangan yang diadakan kemarin digedung MK,Jakarta.

Pertimbangan putusan didasarkan atas alas an pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) karena tidak terdapat kepentingan konstitusional secara pribadi yang dirugikan atas UU ini,terutama pasal 36 ayat 1,2, dan 3. MK menilai kepentingan yang dirugikan dengan berlakunya UU ini adalah kepentingan orang lain,yaitu Badariah Mawar HarahapBadariah dijelaskan telah meninggal dunia dan bukan kerugian pribadi Melur, pemohonpun tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari Badariah.

"Menimbang karena pemohon tidak mempunyai legal standing,maka majelis memutuskan permohonan tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard),"™kata Jimly saat membacakan putusannya. (anton aprianto).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.