Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MODUS PENIPUAN DENGAN DALIH ATAS PERINTAH/PERMINTAAN ATAU MENGATASNAMAKAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI

MODUS PENIPUAN DENGAN DALIH ATAS PERINTAH/PERMINTAAN ATAU MENGATASNAMAKAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Sehubungan dengan semakin berkembang dan berulangnya modus penipuan terhadap para Pimpinan Pengadilan di berbagai wilayah Hukum, dengan dalih atas perintah/permintaan ataupun mengatasnamakan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI (Widayatno Sastro Hardjono, S.H.,M.Sc) maka kami tegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar dan tidak perlu ditanggapi.(indah/RM)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MODUS PENIPUAN DENGAN DALIH ATAS PERINTAH/PERMINTAAN ATAU MENGATASNAMAKAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI