Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MOU MAHKUMJAKPOL TENTANG PERMA NO. 02 TAHUN 2012

MOU MAHKUMJAKPOL TENTANG PERMA NO. 02 TAHUN 2012

okho
•
Share:

Jakarta-Humas, Rabu 17 Oktober 2012. Bertempat di Ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung RI. Para Penegak Hukum berkumpul untuk Kesepakatan bersama Tentang Implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2012.

Para Penegak Hukum ini yang akan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama mengenai pengurangan masa tahan bagi tindak pidana umum, pemeriksaan cepat dan restorative justice Pihak Pertama Mahkamah Agung RI, Kedua Kementerian Hukum dan HAM RI, Ketiga Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara RI. Acara ini di hadiri Para Wakil Ketua MA, Ketua Muda, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Pidana Umum dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•