Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Musibah Kebakaran PTA Banten, MA Siapkan Langkah Rehabilitasi Gedung

Musibah Kebakaran PTA Banten, MA Siapkan Langkah Rehabilitasi Gedung

Editor Redaksi MA
•
Share:
Musibah Kebakaran PTA Banten, MA Siapkan Langkah Rehabilitasi Gedung

Serang - Humas: Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Mahkamah Agung RI yang juga merupakan Hakim Agung Kamar Perdata MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., melakukan peninjauan langsung ke lokasi musibah kebakaran di Gedung Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten yang terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026 lalu  

Kunjungan tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari Ketua Mahkamah Agung RI guna memastikan penanganan dampak kebakaran serta keberlangsungan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Dalam peninjauannya, Dr. Sobandi  didampingi Kepala Biro Perlengkapan MA, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H. beserta perwakilan Biro Perencanaan dan Organisasi MA serta jajaran PTA Banten mengamati sejumlah area gedung yang mengalami kerusakan parah akibat lahapan si jago merah. 

Beberapa fasilitas vital terdampak langsung musibah kebakaran, mulai dari ruang aula, ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua PTA Banten, hingga ruang Panitera.

"Pimpinan menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah yang dialami oleh keluarga besar PTA Banten, sekaligus memerintahkan agar bangunan yang terdampak segera direhabilitasi." ujar Dr. Sobandi saat meninjau Gedung PTA Banten Kamis, 8 Oktober 2026.

Plt. Sekretaris MA menyampaikan saat adanya informasi kejadian, pihaknya telah menginstruksikan agar mendahulukan keselamatan jiwa aparatur serta pengamanan dokumen-dokumen penting peradilan.

“Saya kemarin ketika menerima itu, saya instruksikan segera amankan manusianya dulu. Itu yang pertama. Yang kedua dokumen-dokumen yang penting. Tapi yang utama adalah keselamatan manusianya, jiwanya ya. Alhamdulillah tidak ada yang cedera juga,” ungkapnya. 

Untuk mempercepat proses pemulihan, Hakim Agung Kamar Perdata itu mengupayakan agar pergeseran anggaran rehabilitasi gedung dapat dieksekusi pada tahun berjalan tanpa harus menunggu tahun anggaran berikutnya. 

Hal ini krusial untuk menjamin agar operasional dan pelayanan hukum di wilayah hukum PTA Banten dapat kembali berjalan optimal.

"Kita upayakan agar ada revisi anggaran di tahun 2026 ini, sehingga perbaikan gedung bisa segera direalisasikan agar proses persidangan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu," tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perlengkapan MA menyampaikan bahwa inventarisasi ulang kebutuhan fisik bangunan akan segera dilakukan guna menghitung secara pasti alokasi anggaran yang dibutuhkan setelah peninjauan kondisi riil di lapangan.

Terkait dengan penyebab insiden, Plt. Sekretaris MA menjelaskan Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

"Terkait penyebabnya, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain," jelas Dr. Sobandi.

Selain penanganan pascakebakaran di PTA Banten, Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja (satker) peradilan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan potensi kebakaran. 

Hal ini mengingat fenomena iklim El Nino dan cuaca panas ekstrem yang meningkatkan risiko terjadinya musibah serupa, sehingga kontrol rutin terhadap instalasi dan kondisi gedung wajib dilakukan berkala. (sk/ds/DI/photo:sno)

 

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•