Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/NURHAIDA DILANTIK SEBAGAI WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OJK

NURHAIDA DILANTIK SEBAGAI WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OJK

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas. Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Selasa 22 Agustus 2017 dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017 - 2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli 2017.

Setelah dilantik sebagai anggota Dewan Komsisioner OJK, Nurhaida dalam rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai Wakil Ketua. Sehingga berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai Wakil Ketua wajib dilantik kembali.

Pelantikan Nurhaida di Gedung Mahkamah Agung dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, pimpinan industri jasa keuangan serta anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017. (lh/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
NURHAIDA DILANTIK SEBAGAI WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OJK | Mahkamah Agung RI