Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PAMERAN KAMPUNG HUKUM MA 2015 : "AKSES PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK"

PAMERAN KAMPUNG HUKUM MA 2015 : "AKSES PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK"

okho
•
Share:

JAKARTA "“ HUMAS, MA akan menyelenggarakan Pameran Kampung Hukum pada Selasa, 17 Maret 2015 di Main Lobby Assembly Hall Jakarta Convention Center. Mengusung tema Akses Keadilan Terhadap Perempuan dan Anak ini diikuti oleh 14 Kementerian/Lembaga. Pameran Kampung Hukum MA merupakan pameran yang diselenggarakan dalam rangka Laporan Tahunan MA. Pameran Kampung Hukum MA menjadi agenda rutin yang diadakan setiap tahun. Selain pameran, MA juga menyediakan panggung utama dimana di panggung tersebut akan digelar sejumlah pertunjukkan seperti Paduan Suara Anak-anak, kompetisi, dan juga talk show. Adapun talk show akan dibagi menjadi dua sesi dengan masing-masing judul yakni : Perlindungan Hukum terhadap Perempuan di Indonesia "“ antara Impian dan Kenyataan dan Akses Keadilan Anak ; Perspektif Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.

Sebagai Lembaga tertinggi di bidang hukum, MA menyampaikan kinerjanya selama satu tahun dalam sidang pleno Laporan Tahunan. Pada Sidang Laporan Tahunan kali ini akan dihadiri oleh Presiden RI, Menteri Kabinet Indonesia Hebat, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-indonesia, dan Para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN. "Laporan Tahunan MA kali ini melibatkan pihak ASEAN dengan harapan produk hukum dan kebijakan MA dapat lebih dikenal di kawasan ASEAN . Langkah ini juga sebagai usaha membangun masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015 seperti yang dicanangkan oleh Pemerintah" ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•