Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PANGGILAN PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN X

PANGGILAN PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN X

okho
•

Berdasarkan Surat dari Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Hakim dan Hakim Ad Hoc Dalam Perkara Korupsi Nomor : 01/PP.LATIMKOR-X/XI/2010 tanggal 26 November 2010, perihal Panggilan Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan X yang ditujukan Kepada Yth: Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas (Ind/Irn).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemanggilan Pelatihan Hakim Perkara Korupsi Angkatan X.pdf

560 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•