Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PANGGILAN SELEKSI PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN IX

PANGGILAN SELEKSI PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN IX

okho
•

Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Pengarah Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Nomor : MA/01/PPPHK/SK/IV/2010, perihal Panggilan Seleksi Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan IX. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

PANGGILAN_SELEKSI_TIPIKOR_IX.pdf

84 KB•Dokumen Resmi
PDF

PESERTA_TIPIKOR_HAKIM_TINGKAT_PERTAMA.pdf

92 KB•Dokumen Resmi
PDF

PESERTA_TIPIKOR_TINGKAT_BANDING.pdf

82 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•