Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PANITIA SELEKSI PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN VI TAHUN 2009, MENERIMA KELENGKAPAN BERKAS PARA PESERTA DIKLAT TIPIKOR.

PANITIA SELEKSI PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN VI TAHUN 2009, MENERIMA KELENGKAPAN BERKAS PARA PESERTA DIKLAT TIPIKOR.

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Panitia Seleksi Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi Angkatan VI Tahun 2009, menerima kelengkapan berkas para peserta yang mengikuti seleksi Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi Angkatan VI yang bertempat di Balairung Gedung Mahkamah Agung, Rabu 17 Juni 2009 pukul 08.00 WIB.

Para peserta seleksi Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi Angkatan VI, yang di ikuti oleh Hakim Peradilan Umum pada Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia dengan jumlah 177 peserta.(ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PANITIA SELEKSI PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN VI TAHUN 2009, MENERIMA KELENGKAPAN BERKAS PARA PESERTA DIKLAT TIPIKOR. | Mahkamah Agung RI